Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Tak Pernah Melibatkan Tim Baperjakat saat Mutasi

Sidang dugaan suap dalam jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati non aktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat (Foto / Metro TV) Sidang dugaan suap dalam jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati non aktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Sidang dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar Senin 27 September 2021. Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu terungkap ternyata tidak pernah melibatkan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) dalam mutasi pegawai.

Pada sidang tersebut salah seorang saksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Mokhamad Yasin menyatakan tim Baperjakat tak ikut dilibatkan dalam proses mutasi promosi pejabat eselon 3 dan 4. "Kami tidak dilibatkan," ucap Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin ketika bersaksi.

Pengakuan sama juga disampaikan Inspektur Nganjuk Fadjar Judiono. Dia mengaku tak pernah tahu proses mutasi karena tidak dilibatkan. Adam mengaku hanya diberitahu oleh bawahannya yaitu Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Nganjuk yang juga menjabat Sekretaris Tim Penilai Mutasi Promosi.

"Saya diberitahu kalau mau ada pelantikan. Saya gak tau nama-namanya," katanya.

Kesaksian sama juga disampaikan Fajar Judiono. Bahkan, sejak dia menjabat Plt Kepala Inspektorat Nganjuk pada Desember 2020 hingga Maret 2021 tidak pernah dilibatkan. Begitu pun saat dia sudah ditetapkan sebagai pejabat definitif Inspektorat sejak 1 April 2021 hingga terjadi kasus operasi tangkap tangan terhadap bupati dan pejabat lainnya.

"BAP mutasi promosi disodorkan setelah pelantikan untuk ditandatangani," katanya.

Baca Juga : Bupati Nganjuk Novi Jalani Sidang Perdana Jual Beli Jabatan

Diketahui, pada sidang lanjutan tersebut, JPU menghadiskan lima orang saksi. Mereka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk Adam Muharto, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Mokhamad Yasin dan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Fadjar Judiono. Sedangkan dua saksi lainnya dari Bareskrim Polri yakni Iptu Baharudin dan Ipda Ray Virdona.

Pada keterangannya, Iptu Baharudin menyatakan dia mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual beli jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Iptu Baharudin beserta tim, didapati adanya upaya pengumpulan uang dari sejumlah kepala desa yang diduga akan diserahkan ke Bupati Ngajuk. Tercatat ada lima kepala desa (kades) yang sudah mengumpulkan uang masing-masing Rp2 juta untuk diserahkan ke Camat Pace Dupriono.

Kelima kepala desa tersebut yakni Jumali Kades Doho, Sadiko Kades Sanan, Darmadi Kades Bodor, Ali Mukarom Kades Banaran dan Sugeng Purnomo Kades Kapenjen. Kelima orang kades ini menyerahkan uang ke Jumali dan selanjutnya diserahkan ke Camat Pace Dupriono.

Namun, belum sempat uang tersebut diserahkan ke Camat Dupriono, Jumali sudah tertangkap oleh petugas. Dari keterangan Jumali ketika diperiksa, uang Rp10 juta tersebut akan diserahkan ke Camat Dupriono yang selanjutnya akan diberikan ke Novi. Selain uang Rp10 juta, polisi juga menyita uang Rp1 juta yang diperuntukan untuk uang transport, sehingga total uang yang disita dari Jumali sebesar Rp11 juta.

Usai menangkap Jumali ini kemudian polisi langsung mengamankan Bupati Novi yang sedang berada di luar rumah dinas. Saksi juga mengakui bahwa uang Rp11 juta tersebut tidak disita dari tangan Bupati Novi. Lebih lanjut saksi menyatakan, saat melakukan penggeledahan ke rumah Bupati Novi, petugas menemukan brangkas yang berisi uang sekitar Rp647 juta.

 


(ADI)

Berita Terkait