Polisi Ringkus Komplotan Pembobol 19 Minimarket Lamongan

Michel dan karibnya Budi ditangkap setelah terlibat serangkaian aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah minimarket di Lamongan (Foto / Metro TV) Michel dan karibnya Budi ditangkap setelah terlibat serangkaian aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah minimarket di Lamongan (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Satreskrim Polres Lamongan membekuk 2 tersangka komplotan pembobol toko dan minimarket di Lamongan. Mereka adalah Michel (23) dan Budi (33). Kedua warga Lamongan itu diringkus usai menguras isi Toko Jati Warno di Kecamatan Deket. Mereka sudah lama menjadi target operasi polisi lantaran sudah beraksi di 19 TKP.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang usai Polisi menerima laporan sejumlah kasus pembobolan toko ritel di Kabupaten Lamongan sejak 9 Desember 2020 lalu. Tersangka baru tertangkap pada Sabtu 19 Agustus 2021 lalu.

"Saat itu kedua tersangka usai membobol sebuah toko di kawasan Deket," kata Miko, Kamis 26 Agustus 2021.

Tak berselang lama, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Michel, lalu juga menangkap terhadap temannya yang bernama Budi tak jauh dari lokasi. Pada saat penangkapan, kedua tersangka yang juga kuli bangunan itu tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan cepat polisi melumpuhkannya.

BACA JUGA : Rebutan Warisan, Kakek di Ponorogo Bacok Menantu Saudaranya

“Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut, kemudian kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 16 TKP Alfamart dan 3 TKP Indomaret yang berada di Wilayah Kabupaten Lamongan,” tandas AKBP Miko.

Ketika beraksi, jelas AKBP Miko, tersangka menggunakan modus operandi memanjat menggunakan tangga untuk naik ke bagian atas toko lalu memecahkan asbes atap hingga masuk ke dalam. Mereka menjarah barang dagangan, khususnya rokok. Hasilnya, tersangka gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Saat ini, Penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus kedua tersangka. Termasuk kemungkinan kalau tersangka melakukan aksi perampokan di daerah lain. “Kasus sedang dikembangkan. Apakah ada di TKP lain. Sementara, kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 11 juta,” ucap AKBP Miko.

Selain menyita barang bukti dua kunci pas, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX, satu jaket warna hitam, dua buah hp, dan 10 Rokok merk Gudang Garam Internasional. “Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait