BANYUWANGI : Aktifis anti masker asal Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah dengan menyerang majelis hakim setelah di vonis tiga tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan atas perkara kekarantinaan kesehatan dan UU ITE. Persidangan aktifis anti masker di lakukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis 19 Agustus 2021.
Dari vido amatir terlihat, selama persidangan berlangsung m yunus wahyudi tidak memakai masker. Terdakwa juga nampak santai. Namun setelah majelis hakim selesai membacakan putusan, ia tampak maju ke meja majelis dan melompat menyerang majelis hakim.
Sontak, puluhan aparat polresta yang sudah berjaga langsung menangkap dan mengamankan terdakwa Yunus. Dia pun diseret ke lapas. Majelis hakim yang di ketuai Khamazaro Waruwu menilai tingkah laku m yunus dan pendukungnya tidak menghormati majelis hakim. Dalam sidang putusan ini, puluhan pendukung Yunus mendatangi kantor PN Banyuwangi untuk melihat persidangan.
BACA JUGA : Aktivis Anti Masker Positif Covid-19, Lapas Banyuwangi Dibikin Repot
Diketahui sebelumnya, Yunus Wahyudi berulah dengan memaksa dan pengambil jenazah positif covid-19 dan tidak memakai masker dan juga menjadi aktifis anti masker. Namun, setelah kejadian tersebut Yunus malah positif terkena covid-19.
(ADI)