Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal Senilai Rp935 juta

Foto Arsip. Rokok ilegal yang diamankan oleh Tim Bea Cukai Malang di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Foto: ANTARA-HO-Humas Bea Cukai Malang Foto Arsip. Rokok ilegal yang diamankan oleh Tim Bea Cukai Malang di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Foto: ANTARA-HO-Humas Bea Cukai Malang

Malang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta. Ribuan bungkus rokok ilegal sitaan itu dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan penyitaan rokok ilegal ini hasil patroli rutin yang digelar oleh Tim Bea Cukai Malang pada periode 3-5 Mei 2024.

"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," ucap Gunawan dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.

Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 3 Mei lalu.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sekitar 400 bungkus atau 8.000 batang.

Di hari yang sama, petugas memeriksa kembali penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian, ditemukan kembali sebanyak 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.

"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ucap dia.

Pada 5 Mei 2024, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menuju Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang. Tim Bea Cukai Malang pun menindak lanjutinya dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya.

Tim Bea Cukai Malang kemudian mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai melakukan pengejaran. Kendaraan yang mengangkut rokok tersebut berhasil dihentikan di kawasan Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dengan itu, pengemudi, barang bukti berupa rokok ilegal, beserta kendaraan pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

"Di kendaraan itu, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592 ribu batang rokok ilegal," kata dia.

Dalam operasi yang dilakukan pada 3-5 Mei 2024, Bea Cukai Malang menyita Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal mencapai 677.400 batang senilai Rp935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp505,72 juta.


(SUR)

Berita Terkait