PACITAN : Kasus pembantaian anjing yang terjadi di Pacitan beberapa waktu lalu berujung damai. Polisi mempertemukan pemilik dan sejumlah warga yang menjadi pelaku pembunuh anjing untuk saling berkomitmen menjaga lingkungan dengan baik. Pemilik pun mencabut laporannya di kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak. Yakni pemilik dan warga yang melakukan pembunuhan 11 anjing di lingkungan Barehan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.
Mereka dipertemukan untuk dilakukan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Hal itu lantaran hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, didapati fakta bahwa kedua belah pihak sama-sama melakukan kesalahan, Rabu 26 Mei 2021.
BACA JUGA : Heboh Pembantaian Anjing di Pacitan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Dalam perkara ini para pelaku yakni sebanyak lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinyatakan bersalah karena telah membunuh binatang serta main hakim sendiri. Sementara pemilik anjing juga dinyatakan bersalah karena lalai dalam merawat binatang peliharaannya sehingga anjing-anjing tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar, bahkan sempat menggigit warga dan memangsa ternak.
"Setelah terjadi kesepakatan damai, para pelaku lalu meminta maaf kepada pemilik anjing dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan main hakim sendiri. Pemilik anjing pun lalu mencabut laporannya di kepolisian," Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kasus pembantaian sebelas ekor anjing ini terjadi pada awal Mei lalu. Kejadian ini dipicu rasa geram warga terhadap anjing yang dilepas liarkan dilingkungan tersebut sehingga mengganggu kenyamanan.
(ADI)