BANGKALAN : Dua pemuda harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bangkalan. Keduanya diketahui mencuri 10 buah gadget berjenis tablet merek Samsung di UPTD SDN Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Mereka adalah S (24) asal Dusun Gunung Embek, Desa Ombul dan S (28) dari Dusun Klebunan, Desa Berbelluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
"Modusnya, tersangka memanfaatkan situasi sekolah sedang libur untuk melancarkan aksinya. Sementara 10 gadget itu biasa dipakai sekolah untuk kebutuhan pembelajaran daring," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Senin 12 Juli 2021.
Alith mengatakan, dua pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Lalu mereka merusak kunci pintu lemari. Setelah itu, 10 gadget itu pun digondol pelaku. Ia menambahkan, pelaku sudah mengetahui jika sekolah sedang libur karena pandemi covid-19.
BACA JUGA : Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Kafe Milik Politisi PDI Kediri Dijadikan Tawuran
Sementara hasil pemeriksaan tidak terdeteksi adanya kerjasama dengan oknum di sekolah. Polisi menilai dua pelaku tidak kenal dengan semua guru dan perangkat sekolah lainnya. “Kami berhasil mengamankan sepuluh tablet milik sekolah serta sepeda motor tersangka,” tandasnya
(ADI)