BLITAR : Jeruji tahanan tak membuat AH (51) jera. Pria warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ini malah tega memperkosa anak kandung yang masih berusia 17 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan sehari setelah AH bebas dari penjara usai menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya. Informasi yang dihimpun, pelaku dan istrinya telah berpisah.
Dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak menginap di rumah Babadan. Ayah dan anak tersebut sempat mampir ke toko untuk belanja kebutuhan rumah. "Korban sempat bersih bersih rumah," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yuda Setyantono, Selasa 29 Juni 2021.
Sekitar pukul 21.00 WIB, karena kecapekan bersih-bersih korban lebih dulu tidur di kamar. Tiga jam kemudian, korban dibangunkan pelaku. Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, tersangka sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban disetubuhi.
"Kasus terungkap setelah pihak keluarga ada yang melapor. Saat itu juga pelaku langsung kami tahan," katanya.
Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah alat bukti disita petugas, yakni baju, rok, celana yang dikenakan korban hingga sepeda motor yang dipakai pelaku.
(ADI)