Pembatalan Haji Bikin Pengusaha Travel Pusing, Ini Alasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Keputusan pemberintah membatalkan ibadah haji 2021 membuat pusing pengusaha travel haji dan umrah di Surabaya. Mereka khawatir, para calon jemaah kecewa dan meminta kembali uang pendaftaran yang sudah dibayarkan. Kekhawatiran itu muncul karena belum ada kepastian, kapan Indonesia kembali membuka ibadah haji pascapembatalan ini. Sementara masa daftar tunggu calon jemaah juga bertambah panjang.

"Penundaan ini sudah kedua kali. Artinya antrean keberangkatan jemaah juga mundur. Usia berkurang dan kesehatan menutun. Saya khawatir, jemaah juga mundur dan meminta uangnya kembali," kata salah seorang pengusaha travel haji dan umrah Andalus, Moh Ramli, Jumat 4 Juni 2021.

Ramli mengatakan, bisa saja calon jemaah menarik uangnya untuk modal usaha atau lainnya. Sebab, tidak ada kepastian. Karena itu pihaknya terus melakukan pendekatan dan memberi pengertian kepada para calon jemaah.

"Pengusaha travel seperti kami hanya bisa pasrah atas kondisi ini. Kami berharap jemaah mengerti dan covid-19 segera berakhir," ujarnya.

BACA JUGA : Imbas Pembatalan Haji, Antrean Haji Jatim Hingga 31 Tahun

Selain itu pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan pendekatan ke Pemerintah Arab Saudi agar ibadah haji bisa dibuka. "Paling tidak, penerbangan diizinkan masuk, sehingga jemaah umrah masih bisa berangkat ke tanah suci," katanya.

Sementara itu, hingga saat ini jemaah haji yang sudah mendaftar di Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sebanyak 3.400 orang. Sedangkan total jumlah calon jemaah di Kanwil Kemenag Jatim menjacapai 1,5 juta orang.

Diketahui, Kemenag RI mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Kamis 3 Juni 2021.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini diambil setelah melalui dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, ormas Islam. Bahkan sebelumnya, Kemenag telah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi covid-19.

"Kami juga semua tahu bahwa pandemi covid-19 masih belum berlalu, di Indonesia mulai terlihat bagus penanganannya tapi di belahan dunia lain, kita menyaksikan pandemi covid-19 belum terkendali dengan baik," ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait