JEMBER : Tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman korban Covid-19, MD dijemput paksa polisi, Kamis 4 Agustus 2022. Tersangka yang juga mantan Kepala BPBD itu sudah dua kali mangkir dari panggilan. Dia dijemput di kawasan Perumahan Milenia, Kaliwates.
"Kami melakukan upaya penjemputan. Orang-orang di dalam rumah (MD) masih belum merespon," kata Kanit Tipikor Satreskirm Polres Jember, Ipda Dwi Sugianto.
Sementara Kuasa Hukum MD, Juliatmoko mengatakan bahwa tidak ada jemput paksa. Namun ini kedatangan polisi itu hanya untuk melakukan silahturahmi. "Tidak ada jemput paksa mas, hanya silahturahmi dan menanyakan kapan bisa hadir ke mapolres," tegasnya.
Juliatmoko menambahkan, pihaknya sudah melakukan negosiasi penjadwalan kepada polisi. "Nanti. Untuk jadwal pastinya kami belum bisa informasikan saat ini," tandasnya.
Baca juga : Mantan Kades Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi PKH
Penetapan MD sendiri sebagai tersangka itu menyusul mantan anak buahnya yang terlebih dahulu menjadi tersangka, yaitu Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria. Kedua orang tersebut diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi karena memotong honor kepada ratusan orang petugas pemakaman. Karena sebelumnya, MD pernah menjabat Plt Kepala BPBD Jember.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atas jeratan itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
(ADI)