27 Penimbunan BBM Bersubsidi Senilai Rp25 Miliar Diringkus

Pengungkapan penimbunan solar bersubsidi (Foto / Metro TV) Pengungkapan penimbunan solar bersubsidi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polda Jawa Timur meringkus 27 penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar senilai Rp25 Miliar. Mereka digerebek di sebuah gudang penyimpanan di kawasan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Probolinggo. Modusnya, tersangka memodifikasi mobil boks yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas lima ton atau 5.000 liter.

"Mereka kemudian membeli solar bersubsidi Rp6.800 per liter dari SPBU yang sudah bekerja sama. Selanjutnya, mereka menjual kepada masyarakat maupun industri dengan harga yang lebih mahal," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Jumat 24 Februari 2023.  

Kombes Farman mengatakan, para pelaku terdapat empat kelompok besar dari sindikat ini. Paling besar di LP 14 dan 15. Kelompok LP 14 yaitu kelompok ED yang melakukan kerja sama dengan SPBU. Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton.

"Proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama tersebut," terangnya.

baca juga : Polisi Panggil PMI Bangkalan Terkait Temuan Kantong Darah HIV di TPS

Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman sementara, sejumlah tersangka mengaku telah melakukan sejak Desember 2022 lalu. Pihaknya sudah menyita beberapa dokumen dan handphone guna melihat transaksi sejak kapan mereka beraksi. "Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar dari total 45,5 ton atau 45.500 liter solar subsidi yang diamankan," katanya.

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan dua truk box modifikasi tangki. Kemudian satu unit truk box berisi dua bull berkapasitas 1.000 liter, lalu satu unit truk berisi empat bull kapasitas 1.000 liter, 24 buah bull kapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi, 32 bull kapasitas 1.000 liter kosong, sejumlah dokumen dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.


(ADI)

Berita Terkait