Wakil Ketua PN Surabaya diperiksa KPK

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi untuk mendalami kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dju Johnson diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 2 Maret 2022.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat)," ujar  Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Selain itu, KPK memanggil dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono. Ketiga saksi tersebut diharapkan hadir untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Itong.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(UWA)

Berita Terkait