SURABAYA : Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menegaskan Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan harus tutup. Eddy menyebut ini sesuai dengan Perwali No. 25 tahun 2014.
“Mulai 1 Ramadhan sampai nanti malam takbir harus tutup, mereka tidak boleh buka,” kata Eddy, Rabu 30 Maret 2022.
Eddy menyebut tidak akan main-main dengan RHU yang nakal atau nekat buka selama bulan Ramadan. Pihaknya akan memberi sanksi tegas. Dari sanksi administrasi hingga penutupan RHU.
“Kalau RHU buka akan kita tutup, kita berikan sanksi administrasi. Termasuk akan kita laporkan kepada OPD terkait, yaitu Dinas Pariwisata, baik kota maupun provinsi untuk ditindak sesuai aturan UU yang berlaku,” katanya.
Baca juga : Perbaikan Jembatan Ambles Lamongan Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
Tak hanya itu, Eddy menjelaskan penjualan minuman alkohol pun dilarang selama bulan suci Ramadan. Dalam perwali mengatur RHU harus ditutup, dengan demikian penjualan alkohol pun tidak diperbolehkan selama bulan Ramadan.
“Di perwali diatur karena RHU harus ditutup, tentunya minuman alkohol tidak boleh selama bulan Ramadan berjualan,” tegasnya.
(ADI)