Korban Investasi Pakan Ternak Bodong Lebih dari 10 Orang

Ainin Inayah  ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi (Foto / Metro TV) Ainin Inayah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Korban investasi pakan ternak yang melibatkan istri kades di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terus bertambah. Tercatat, lebih dari 10 orang telah menjadi korban tersangka Ainin Inayah (46). Tak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

"Kira-kira hampir 10 ya yang menghubungi via telepon. Kemudian hari ini ada dua sampai tiga orang yang akan ke sini," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu 12 Oktober 2022.  

Giadi menjelaskan bahwa dari beberapa korban itu, kerugian yang diderita beragam. "Rata-rata kerugian di atas Rp1 miliar. Hanya satu orang yang kerugiannya sekitar Rp700 juta rupiah. Tapi memang kerugian berkisar mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ke atas," bebernya.

Saat ditanya bagaimana modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap para korban, Giadi menjelaskan modus yang dipakai tersangka rata-rata sama. Yakni menunjukkan kuitansi dan DO dari perusahaan pakan ternak PT Gold Coin Surabaya.

"Yang membikin menarik korban ini perputaran uangnya cepat. Menurut pengakuan tersangka ini uangnya harian sampai mingguan, sehingga hal itu yang membikin menarik," katanya.

baca juga : Abdul Haris Sebut Penjualan 42.516 Tiket Sepengetahuan Kapolres

Giadi menjelaskan, korban yang dari luar kota Jombang bisa tertarik karena mereka merupakan teman dekat dari tersangka. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menghubunginya melalui telepon seluler.

"Rata-rata via telepon saja, dan rata-rata memang sudah kenal dengan tersangka. Mulai teman sekolah, teman arisan dan sebagainya. Prosesnya memang via telepon, setelah sepakat kemudian perjanjian dikirim melalui via pos," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUP tentang Penipuan.


(ADI)

Berita Terkait