Polisi Ngawi Tembak Pelaku Jambret Kalung Nenek

Heri Gianto digelandang mengunakan kursi roda ke Mapolres Ngawi/metrotv Heri Gianto digelandang mengunakan kursi roda ke Mapolres Ngawi/metrotv

NGAWI: Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur meringkus empat  tersangka dari dua kasus pembegalan. Salah seorang pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Salah satu korban begal ini adalah seorang nenek yang diambil paksa perhiasan kalungnya  di Desa Krompol, Kecamatan Bringin. Pelaku dua orang yaitu Heri Gianto, 38 tahun,  Warga Desa Dimong Kecamatan, Kabupaten madiun dan Yoga Adi Bintoro, 31 tahun, warga Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Sedangkan lokasi kedua di Desa Pakah, Kecamatan Mantingan,  Ngawi. Korban seorang perempuan yang kendaraannya dipepet dan dirampas barang bawaannya. Tas berisi laptop dan juga HP serta dompet.

Pelakunya dua orang yaitu,  Teguh Krisna, 21 tahun, warga Desa Ringin Anom, Sragen dan Faldi, 35 tahun, warga Desa Jenggrik, Kedawung, Sragen.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengaku para tersangka mencari korban perempuan dan lansia karena mereka tidak akan melawan.

Disebutkan, empat tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka Heri Gianto yang merampas kalung seorang nenak juga baru keluar dari Lapas Madiun.

"Tersangka HG ini juga diambil tindakan tegas dengan dilumpuhkan kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap, : ujarnya.

Akibat perbuatannya,  empat tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ngawi. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


(TOM)