Polres Jember Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka MMR saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu, 25 Mei 2022. Foto: Antara/HO-Polres Jember Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka MMR saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu, 25 Mei 2022. Foto: Antara/HO-Polres Jember

JEMBER: Polres Jember mengungkap sindikat perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pria berinisial MMR ditangkap karena kedapatan menjual kerajinan dengan bahan baku dari satwa liar yang terancam punah.

"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Mei 2022.

MMR ditangkap di kediamannya di Desa Tembokrejo. Menurut pengakuan tersangka, bahan baku satwa liar yang dia dapati berasal dari Pulau Sumatra.

BACA: Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin Digagalkan Polisi

"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatra. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," ujar dia.

Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati tersangka menjual kerajinan dengan bahan baku dari satwa liar yang terancam punah. MMR berperan memproses hewan yang dilindungi untuk dijadikan sebagai tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh yang sudah diawetkan. Serta selembar kulit macan tutul dan beberapa tas serta sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.

BACA: Penyelundupan Satwa Dilindungi di Surabaya Digagalkan

"Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial kepada pembeli bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," pungkas Hery.

Atas perbuatannya, MMR dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.


(UWA)

Berita Terkait