SURABAYA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun anggaran 2016, Panca Sambodo Suwardi. Penangkapan DPO itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018.
Dalam hal ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.
"Jumat 24 Juni 2022 pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Tim Tabur Kejari Batu mengamankan Buronan yang masuk dalam DPO," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair kurungan satu tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, subsidiair penjara dua tahun dan enam bulan.
Baca juga : Bersihkan Tangki Sisa Limbah Cair, 2 Karyawan PT HAN di Mojokerto Tewas
"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Saat ini, kata dia terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
(ADI)