2 Pemuda di Tulungagung Nekat Mencuri 15 Ular Piton, Ini Akibatnya

Tersangka OPP dan barang bukti ular diamankan polisi (Foto / Hum) Tersangka OPP dan barang bukti ular diamankan polisi (Foto / Hum)

TULUNGAGUNG : Dua pemuda yakni OPP (20) dan RS (17) tergolong nekat. Keduanya warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung ini mencuri 15 ekor ular piton. Akibatnya, mereka ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban. Saat itu, korban menunjukkan salah satu akun jual beli hewan di facebook. Nah, salah satunya adalah menjual belasan ular piton yang dicuri dari rumah korban.

"Dari laporan itu, kami lantas melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka," katanya Selasa 16 November 2021.

Nenny menjelaskan, kejadian hilangnya ular piton bermula saat korban bangun tidur dan melihat listrik rumahnya dalam keadaan mati. Saat mengecek boks tempat ular peliharaannya ternyata sudah hilang. Korban lalu melihat pot tanaman bunga di depan rumahnya rusak. Dia menduga ada orang yang masuk melalui pagar tersebut.

Baca Juga : Pengacara Hamburkan Uang Rp40 Juta, Ini Alasannya

“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp133.000.000 selanjutnya melapor ke Polsek Ngantru,” katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menyelidiki dan mengetahui ada seseorang yang menawarkan ular piton melalui medsos. Anggota kemudian dengan menyamar sebagai pembeli kemudian mengajak pelaku untuk janjian bertemu di GOR Lembupeteng. Setelah pelaku muncul, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ular yang dijual identik dengan milik korban

Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 10 ekor ular jenis piton dan satu unit motor Honda Revo Nopol AG 5317 TW warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski proses hukumnya tetap berjalan, namun untuk pelaku RS tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ucapnya.

 


(ADI)

Berita Terkait