MOJOKERTO : Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto periode 2013-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019. Bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo, tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Keduanya yakni, Ali Irsad (53) merupakan mantan Kades Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto warga Dusun Grogol, Desa Dukuhngarjo dan Supendik Bambang Irawan (50) warga Desa Manting, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Supendik adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Sekdes Manting.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, berkas perkara korupsi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dari Polres Mojokerto diterima Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik mengerahkan tersangka dan Barang bukti (tahap 2).
“Hari ini tahap 2, kita juga telah menerima penelitian kedua tersangka. Mereka berdua merupakan pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo 2019. Karena sudah cukup unsur sehingga P21 dan tahap 2 dan kami melakukan penahanan sementara di Polres Mojokerto,” ungkapnya, Rabu 3 November 2021.
Baca Juga : Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok hingga Majalah Dewasa
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Korupsi yang dilakukan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp712.000.317. Modusnya ada pekerjaan tidak dilaksanakan, pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan, kelebihan bayar pekerjaan fisik dan pajak yang belum disetor Tahun Anggaran 2019. Dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara tersebut,” tegasnya.
(ADI)