SURABAYA : Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap BD (39) muncikari prostitusi online. Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome.
"Korbannya masih berusia 16 tahun. Sudah dijajakan sejak 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 10 Maret 2021.
Gatot mengatakan, tarif yang dipatok BD sebesar Rp300 ribu. Korban ditawarkan melalui media sosial.
"Korban mengaku sudah tiga kali melayani tamu," terangnya.
Dia menambahkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.
"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone. Atas kasus ini, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(ADI)