Cagar Budaya Penjara Kalisosok Dirusak

Warga mengamati bangunan bekas Penjara Kalisosok di Surabaya.  (Foto: ANTARA/Didik Suhartono) Warga mengamati bangunan bekas Penjara Kalisosok di Surabaya. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

SURABAYA: Bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok dirusak orang tidak bertanggung jawab. Peristiwa perusakan ini masih diselediki Dinas Pariwisata (Disparta) Surabaya.
 
Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, Herry Purwadi mengatakan setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melihat kondisi Penjara Kalisosok pada Jumat, 12 Maret 2021.
 
Ternyata informasi itu benar. Bangunan bersejarah peninggalan Belanda itu mengalami kerusakan di bagian tembok. Tidak hanya itu di dalam lokasi penjara, juga sudah hampir berdiri bangunan baru berupa petak-petak.  

"Ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok. Ini yang sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa," katanya, Sabtu, 13 Maret 2021.


Secara aturan, ujar Herry Purwadi,  pemanfaatan bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok memang diperbolehkan, namun harus berijin dan dilarang merusak.
 
"Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol," ujarnya.
 
 Untuk mengetahui siapa pelaku perusakan tembok Penjara Kalisosok, pihaknya Dispara Surabaya akan berkoordinasi dengan kelurahan dan pemilik bangunan.
 
"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok Penjara Kalisosok itu sengaja dirusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya? ini yang sedang kita cari tahu," ujarnya.

Dijelaskan Herry, enjara Kalisosok merupakan bangunan cagar budaya tipe A. Artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
 
Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memproses secara hukum, ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya di Pemkot Surabaya.
 
"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini. Yaitu, survei penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam Penjara Kalisosok," pungkasnya.


(TOM)