Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Sumenep, Mantan Direktur Operasional PT Sumekar Menyerahkan Diri

Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Sumenep, AZ menyerahkan diri (Foto / Istimewa) Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Sumenep, AZ menyerahkan diri (Foto / Istimewa)

SUMENEP : Mantan Direktur Operasional PT Sumekar, AZ yang salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Sumenep akhirnya menyerahkan diri. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri setempat setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Bahkan Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan AZ sebagai DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menjelaskan, tersangka AZ telah memenuhi syarat baik objektif maupun subjektif untuk ditahan. “Penyidik tentu saja sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AZ. Tersangka ditahan di rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari,” terangnya, Rabu 5 Juli 2033.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga memastikan semua alat bukti untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AZ sangat kuat. Dan dalam tahap penyidikan, tersangka tiga kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejari Sumenep.

“Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang menyatakan tersangka tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sibuk,” ujarnya.

baca juga : Nikah Massal Lamongan Diikuti 17 Pasangan, Tertua Berusia 79 Tahun

Namun menurut Trimo, penyidik tidak lagi berdasarkan surat tersebut, mengingat kasus ini sudah ditahap penyidikan. “Karena itu, begitu tersangka tiga kali tidak menghadiri panggilan, maka ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan ini memastikan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiktif oleh PT Sumekar telah memenuhi syarat formil, sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

Menurutnya, tersangka AZ disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Ini syarat obyektifnya. Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Karena itu, tersangka kami tahan,” terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi 3 alat bukti. Diantaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang. “Kasus ini masih kami kembangkan. Apakah ada tersangka baru atau tidak, ditunggu saja hasil pengembangan tim kami,” ujarnya singkat.

baca juga : Pacu Motor, Warga Perak Barat Tewas Terjatuh di Sungai Kalimas

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh salah satu BUMD Sumenep tersebut telah menetapkan 5 orang tersangka. “Salah satu tersangka sudah mulai menjalani persidangancdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” ungkap Trimo.

Sementara penasehat hukum (PH) AZ, Marlaf Sucipto menyampaikan, kehadiran klien nya di Kejari Sumenep adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga negara, tentu klien kami tidak akan melarikan diri. Memang sempat tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada pekerjaan,” terangnya.

Kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep, yakni PT Sumekar itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong. Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.

baca juga : Perempuan Muda di Madiun Ditemukan Tewas di Kos dengan Tangan Kaki Terikat

Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Namun sampai sekarang, kapalnya yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada.


(ADI)

Berita Terkait