JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Agung MA dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis hari ini, 22 September 2022.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, hari ini.
Ghufron enggan memerinci identitas hakim agung itu. Pihaknya bakal meminta keterangannya untuk mendalami perkara.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers.
BACA: Selingkuh, Perangkat Desa di Tulungagung Akhirnya Dipecat
Dari informasi yang berkembang, operasi senyap ini diduga terkait makelar kasus (markus) mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin M Najamudin.
Sosok Agusrin M Najamudin disebut dekat dengan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Agusrin M Najamudin bahkan dikabarkan sekampung dengan Ketua MA itu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal adanya tindakan OTT di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ali mengatakan, tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Pada kegiatan ini, kata Ali, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.
(TOM)