JAKARTA: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan akan membantu pengusutan dugaan pemukulan jurnalis Nurhadi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Wartawan Tempo ini dianiaya saat mencari bahan pemberitaan dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Saya janji saya akan telepon Kapolda Jawa Timur (Irjen Nico Afinta) bagaimana perkembangan perkara di Jawa Timur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.
Nurhadi dianiaya saat hendak mengonfirmasi kasus rasuah kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, di Surabaya, Jawa Timur. Dia ditarik beberapa orang dan berakhir dengan pemukulan.
KPK memastikan bakal ikut memantau kasus itu. Lembaga Antikorupsi mau kasus tersebut terus berjalan sesuai aturan.
"Kami dari awal sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur," ujar Firli.
Angin Prayitno sendiri menjadi tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka di antaranya Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; serta dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo turut menjadi tersangka. Keenamnya diduga kongkalikong memanipulasi pajak demi keuntungan pribadi.
Angin dan Dadan diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengakomodasi perubahan jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. Kedua orang itu bersekongkol memeriksa pajak tidak sesuai aturan.
Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP selama Januari sampai Februari pada 2018. Dia juga diduga terima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018. Selain itu, dia diduga terima SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun di 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TOM)