26 Senpi Anggota Disita Propam Polda Jatim

Petugas Bidpropam Polda Jatim tengah memeriksa senpi milik anggota (Foto / Metro TV) Petugas Bidpropam Polda Jatim tengah memeriksa senpi milik anggota (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Bidpropam Polda Jatim menyita 26 pucuk senjata api (senpi) milik anggota Reskrimum Polda Jatim. Alasannya, izin penggunaan senpi tersebut sudah mati dan tak layak. Seluruh senpi tersebut diamankan usai pemeriksaan senpi kepada seluruh anggota polisi pagi tadi.

"Dari hasil pemeriksaan ini ada dua senpi yang kotor, 26 disita dan 22 senpi habis masa berlaku kartunya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Suharyanto, Senin 18 Januari 2021.

Gatot mengatakan 26 senpi tersebut disita karena beberapa alasan, di antaranya izin yang telah mati dan tidak layak. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan senpi dilakukan untuk antisipasi terjadinya kesalahan dalam penggunaan senpi.

Pemeriksaan dilakukan dengan teliti oleh anggota propam. Selain kondisi senpi, Propam Polda Jatim juga memastikan persyaratan dan kelengkapan surat.

"Jika dalam periksaan ditemukan tidak layak dan izinnya sudah mati akan dilakukan penyitaan. Senpi akan diberikan kembali setelah anggota telah memenuhi semua persyaratan, seperti lulus ujian psikotes atau psikologi kemudian uji praktik menembak," katanya.

Gatot menambahkan, pemeriksaan senpi personel dilakukan agar anggota harus disiplin dalam penggunaan senjata api. Sementara itu bagi anggota yang memegang senpi tidak ada batasan usia, terpenting mereka anggota aktif dan psikologinya baik.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan, pemeriksaan senpi menjadi kalender wajib dari Bid Propam. Tujuannya senpi sudah siap pakai dan digunakan.

"Pemeriksaan ini juga untuk memastikan kelayakan senpi serta persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan senpi," terangnya.

 


(ADI)

Berita Terkait