Sebelumnya, pada Kamis 29 Oktober 2020 lalu, Eko ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Sebelumnya korban diduga bunuh diri. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, petugas menemukan ada yang janggal dari keterangan pelaku.
"Setelah kami periksa intensif akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Arman, Senin 2 November 2020.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian serta kasur lantai yang digunakan oleh korban saat tidur.
Sementara itu, Silvia Anggraeni mengaku jika dirinya membunuh sang suami karena sakit hati setelah dilarang menjenguk anakanya yang dititipkan kepada ibunya.
"Selain itu, saya kesal lantaran dia (korban,red) memaksa meminjam uang yang saya tabung untuk sekolah anak," katanya.
(ADI)