MOJOKERTO : Pertugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto mengeksekusi terpidana Sri Rahayu (54). Sri dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pembangunan waduk Tanjungan, Kecamatan Kemlagi tahun 2012, senilai Rp557 juta.
Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) keluar dan Sri dinyatakan bersalah dan divonis 1,6 tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi beberapa tahun sebelumnya. Sebelum ditahan, Sri menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto selama lima jam.
Tak lama berselang, Sri Rayahu dimasukkan mobil tahanan menggunakan rompi oranye dan dibawa ke Lapas Kelas 2 Mojokerto.
“Kami lakukan perintah eksekusi perkara lama, tahun 2011, kasus pembangunan waduk,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Rahmad Hidayat, Selasa 25 Agustus 2020.
Sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan kasasi ke MA pada tahun 2017 lalu.
"Pekan lalu hasil kasasi sudah inkrah dan terdakwa dinyatakan bersalah," terangnya.
Diketahui, pada pembangunan waduk tersebut, saat itu Sri Rahayu menjabat sebagai panitia pemeriksan hasil pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan Pemkab Mojokerto. Dalam perjalanannya, terjadi penyimpangan anggaran hingga menyeret namanya. Selain Sri, sejumlah pejabat di Dinas PU Pengairan juga sudah menjalani masa hukuman di Lapas Mojokerto.
(ADI)