Kredit Fiktif Rp1,4 Miliar, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Dijebloskan Penjara

Oknum ASN Kemenag Kota Pasuruan dijebloskan penjara usai rugikan negara Rp1,4 miliar (Foto / hum) Oknum ASN Kemenag Kota Pasuruan dijebloskan penjara usai rugikan negara Rp1,4 miliar (Foto / hum)

PASURUAN : Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka SF itu dijebloskan ke Lapas Klas II Pasuruan, Kamis 15 Desember 2022. SF dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan melakukan penyimpangan dalam pengajuan permohonan fasilitasi Kredit ASN.

"Modus korupsi yang dilakukan SF ini memalsukan tanda tangan specimen Kepala Kemenag untuk kredit fiktif pinjaman ASN di Bank Jatim, hingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,4 miliar," Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat 16 Desember 2022.

Wahyu membeberkan jika dalam kasus tersebut terdapat 16 ASN Kemenag yang dirugikan. Mereka semua adalah kawan-kawan kerja SF. Tanpa sepengetahuan para korban, identitas dan tanda tangan mereka dipalsukan SF untuk diajukan sebagai nasabah debitur pinjaman kredit ASN di Bank Jatim.

Sebagai dokumen penguat pengajuan kredit pinjaman, tersangka SF juga memalsukan tanda tangan Kepala Kemenag Kota Pasuruan. Hasilnya, modus itu berhasil mengelabui Bank Jatim dan SF menikmati sendiri uang miliaran rupiah tersebut.

baca juga : Diduga Ditembak Polisi, Pesilat Surabaya Meregang Nyawa

"Di hadapan petugas Bank Jatim, tersangka kadang mengaku dirinya sebagai Bendahara, Kasubag TU, dan bagian keuangan di Kantor Kemenag. Padahal, jabatan SF adalah Perencana Pembangunan," bebernya.

Dari hasil penyidikan, terungkap SF melakukan aksi tersebut sejak Tahun 2017 sampai 2019. Hal yang membuat aksi itu berjalan mulus dan tidak ada orang yang mengetahui, itu dikarenakan 16 pegawai Kemenag yang identitas dan tanda tangannya dipalsukan oleh SF, semuanya tidak mempunyai pinjaman di Bank Jatim. Atas sebab itu, proses pencairan menjadi semakin mudah.

Namun aksi SF akhirnya terkuak, ketika SF tidak mampu membayar angsuran pinjaman di Bank Jatim, hingga sampai terjadi kredit macet. Kejari Kota Pasuruan yang mengendus kasus itu, langsung memeriksa SF, 16 pegawai dan Kepala Kemenag Kota Pasuruan. Setelah SF diperiksa dua kali, SF langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Kasus ini terungkap setelah SF tidak mampu membayar cicilan angsuran pinjaman, hingga terjadi kredit macet. Dari kredit macet itu keuangan negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar. Untuk saat ini, kasus ini masih akan kami kembangkan," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait