Situbondo: Petugas gabungan Tim Opsnal Satreskrim dan Intelkam Polres Situbondo menggerebek sebuah rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan di Situbondo. Polisi mengamankan 5,5 kilogram obat petasan pada Senin, 3 April 2023.
"Hasil penyelidikan dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra dikutip dari Antaranews, Selasa, 4 April 2023.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bahan campuran obat petasan dan puluhan selongsong petasan. Barang bukti ini disita setelah polisi mendapat informasi dari tersangka BH yang sebelumnya ditangkap.
BH, warga Karangasem, Situbondo, ditangkap petugas ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembeli di Desa Balung. Satreskrim Polres Situbondo masih memburu D yang diduga kuat pemilik obat petasan 5,5 kilogram, dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.
"Ini kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain," ujar Dhedi.
AKP Dhedi memastikan polisi terus berupaya memberantas peredaran dan produksi petasan selama Ramadan karena menjadi salah satu barang berbahaya dan dilarang beredar. Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan obat petasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(SUR)