SIDOARJO: Pelaku teror kotoran manusia dan air kencing ke rumah tetangga di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis satu bulan penjara dalam sidan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu 31 Mei 2023.
Terdakwa Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan hakim tunggal RA Didi Ismiatun dan panitera pengganti Akhiruli Tridososasi. Sidang tersebut sangat singkat hanya berlangsung sekitar 45 menit.
Selain terdakwa Masriah, sidang tersebut juga dihadiri dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selaku Kepala Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono.
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan pidana 1 bulan penjara," kata Didi membacakan putusannya.
BACA: Polda Jatim Ringkus 2 Hacker Situs Pemprov Jatim dan ITS
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menuntut Masriah dengan tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai Perda Nomor 10 tahun 2013. Pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta, atau kurungan paling banyak tiga bulan.
Sebelumnya Masriah sempat meminta maaf kepada korban, Wiwik Winarti. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim. Selain itu, terdakwa Masriah juga tidak pernah terjerat hukum.
Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selaku penuntut mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan hakim. Pihaknya juga akan menjalankan perintah bahwa terdakwa langsung dilakukan penahanan.
"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali Akbar.
(TOM)