Buron Arisan Lebaran Fiktif di Mojokerto Tertangkap, Ini Pengakuannya

Mia ditangkap setelah ditetapkan DPO kasus penggelapan dana arisan (Foto / Metro TV) Mia ditangkap setelah ditetapkan DPO kasus penggelapan dana arisan (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Buron kasus Arisan Lebaran fiktif, Tarmiati alias Mia (42) tertangkap. Warga Desa Jembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap polisi saat melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Kasus arisan fiktif terbongkar berdasarkan laporan empat korban pada tanggal 15 April 2021 lalu.

"Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa mobil dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Selasa 25 Mei 2021.  

Doni mengatakan modus yakni menawarkan arisan Lebaran dengan iming-iming bonus 5 persen dan parsel lebaran. Namun, hingga waktu yang ditentukan uang arisan tak kunjung diberikan. Padahal uang setoran selalu dibayar. Terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka mengadakan arisan lebarannya.

Baca Juga : Terpapar Covid-19, Penghuni Rusunawa Surabaya Diswab

"Pertama di rumah Jami'ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro. Kedua di rumah tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya," katanya.

Hasil penyelidikan polisi, lebih dari 400 orang yang menjadi korban penipuan arisan ini. Sedangkan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, tabungan BCA dan tabungan BNI, dan buku catatan arisan.

Sementara itu, tersangka Mia mengaku sengaja menggelapkan uang arisan anggotanya untuk melunasi utang arisan di bank. Selain itu uang tersebut untuk membangun rumah, membeli mobil dan berbagai kerluan lainnya.

"Ada Rp1 miliar yang saya pakai. Itu untuk menutupi utang di bank karena arisan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Diketahui, ratusan emak-emak di Mojokerto menjadi korban penipuan arisan Lebaran. Uang setoran arisan mereka dibawa kabur ketua atau bandar arisan. Total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1 miliar.

 


(ADI)