Satpol PP Bubarkan Judi Merpati di Surabaya, 12 Pagupon Dirobohkan

Anggota Satpol PP Surabaya merobohkan pagupon dan membawanya ke Kantor Satpol PP, Surabaya (Foto / Metro TV) Anggota Satpol PP Surabaya merobohkan pagupon dan membawanya ke Kantor Satpol PP, Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Petugas dari Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan petugas dari Polrestabes Surabaya membongkar 12 pagupon (rumah merpati) di daerah Bratang Gede, Surabaya, Selasa 24 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan karena laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya judi burung merpati di daerah tersebut yang menimbulkan kerumunan.

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, total ada 12 pagupon yang ada di Bratang Gede VI D, Bratang Gede Kalisumo dan Bratang Gede 3I, diturunkan oleh petugas. “Sudah diturunkan bekupon merpati, total keseluruhan ada 12 biji,” terangnya.

Eddy menambahkan, 12 pagupon yang diturunkan itu kemudian dibawa ke markas Satpol PP Surabaya menggunakan truk. “Barang bukti hasil penindakan kami angkut menggunakan truk, kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP Surabaya,” pungkasnya.

BACA JUGA : Sindir Surabaya, Wali Kota Malang Minta Mal Dibuka Meski PPKM Level 4


(ADI)