Mantan Tiga ASN Anak Buah Saiful Ilah Dituntut 2 dan 3 Tahun

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SIDOARJO : Tiga ASN mantan anak buah Saiful Ilah dituntut 2 dan 3 tahun oleh jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tuntutan kepada tiga ASN ini lebih rendah daripada tuntutan yang dikenakan Saiful Ilah yakni 4 tahun penjara. 

Terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Pemkab Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih alias Naning dituntut penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa diwajibkan mengembalikan Rp 225 juta uang suap yang diterimanya. Namun, karena uang sudah disita, terdakwa tak perlu membayar.

Lalu, terdakwa Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda  Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Terdakwa Judi ini juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta. Namun karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, dia tinggal mengembalikan Rp 220 juta.

Terdakwa Kabag ULP Sanajihitu Sangaji dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sangaji juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Namun karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari pokja ULP, Sangaji tinggal mengembalikan Rp 100 juta.
 


(ADI)

Berita Terkait