JOMBANG : Terpidana Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS), Masykur Affandi pada Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp49,5 miliar menyerahkan diri ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, Jawa Timur, Jumat 4 Februari 2022. Pria warga Kecamatan Ngoro ini kemudian dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman.
Masykur datang ke Kajaksaan Jombang dengan diantar oleh keluarganya. Dia sempat menjalani pemeriksaan. Setelah keperluan admisntrasi cukup, dia kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova warna hitam nopol S 1132 WP.
“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Jombang Imran.
Imran menjelaskan, pihaknya sempat mendatangi beberapa kali ke kediaman Masykur Affandi. Kejaksaan juga melayangkan panggilan kepada Masyakur untuk hadir ke kantor. Nah, hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalankan amar putusan,” ujar Imran.
Baca Juga : Diduga Overdosis, Penjual Bakso Telanjang Tewas di Kamar Hotel Mojokerto
Di Kejaksaan Jombang, lanjut Imran, Masykur harus menandatangan beberapa berkas dalam rangka menjalani eksekusi. “Kondisi Masykur sehat. Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.
Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari MA (Mahkamah Agung) satu bulan lalu. Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini. “Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.
Diketahui, kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016. Saat itu, hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.
Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp45.885.166.358. Atas vonis tersebut, Masykur melakukan banding. Hasilnya setali tiga uang. Masykur kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.
Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Masykur tak patah arang. Dia menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Masykur dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
Hakim Agung menghukum Masykur 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. Namun selama masa persidangan, banding, hingga kasasi Masykur tidak ditahan.
(ADI)