Sindikat Uang Palsu Jakarta Dibongkar Saat Beraksi di Surabaya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Polisi menangkap Darmono (45) warga Sukodono, Sidoarjo. Pria yang sehari-hari menjadi pedagang di pasar burung Kupang, ditangkap usai ketahuan memiliki dan mengedarkan uang palsu dalam melakukan transaksi berdagang. Ia diamankan di kiosnya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo menjelaskan, pengungkapan jaringan uang palsu dari Jakarta ini bermula dari laporan salah satu pembeli Darmono yang mengeluhkan mendapat uang palsu usai membeli burung. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.

“Usai diselidiki kami temukan uang palsu 197 lembar pecahan Rp100 ribu dari tangan Darmono,” ujar Marji, Minggu 13 Maret 2022.

Dari pengakuan Darmono, ia mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Putu (62) yang tinggal di kawasan Rungkut. Polisi pun lantas menjemput Putu di kediamannya dan menangkap warga asal dusun Bungkulan, kecamatan Sawan, Bali tersebut.

Baca juga : Debit Air Kembali Naik, 29 Desa di Lamongan Terendam

“Putu ini kurir dari seseorang bernama Opa yang membuat uang palsu di Jakarta. Saat ini sudah kami tetapkan buron. Doakan cepat tertangkap,” imbuh Marji.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu tunai 197 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,00. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara


(ADI)

Berita Terkait