Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) pada 16 Desember 2020. Harapannya ada perbaikan IMB. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan perbaikan IMB belum juga dilakukan.
"IMB nya ada, tapi IMB ruko. Akhirnya kami minta untuk segera membuat perubahan IMB," ungkapnya, Kamis 7 Januari 2021.
Dodik mengatakan, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara. Pihaknya berharao agar bank pelat merah tersebut segera mengurus pergantian peruntukkan IMB. Dari IMB ruko atau pertokoan menjadi IMB perkantoran.
"Kami sudah peringatkan, sampai hari ini gak digubris. Lansung disegel, sampai ada IMB baru yang keluar," ujarnya.
Akibat penyegelan ini, aktivitas pelayanan perkantoran ditutup, meskipun pihak manajemen bank bersifat kooperatif.
"ATM gak kita segel, karena memang pelayanan masyarakat yang sangat membutuhkan," ujarnya.
(ADI)