PROBOLINGGO: Sopir mobil penumpang umum (MPU) yang kabur dari operasi yustisi dan menabrak polisi di Probolinggo, Jawa Timur dijerat pasal berlapis . Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun!
Sopir MPU, Ahmad antoni (27), asal Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten probolinggo itu dijerat berbagai pasal. Yakni pasal 338 KHUP juncto pasal 53 KHUP, pasal 213 KHUP dan pasal 351 KHUP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas, mengakibatkan luka dan penganiayaan.
Sebelumnya, Ahmad antoni ditangkap pasca dengan sengaja menabarkan body samping mobil angkotnya kepada anggota Polantas Polres Probolinggo yang mengejarnya hingga terpelanting, Selasa 2 Februari 2021.
Sebelum menabrak polisi, tersangka yang megemudikan MPU jurusan Probolinggo – Situbondo kabur melihat ada oporasi yustisi di kawasan Dringu. Tersangka kemudian dikejar oleh anggota Polantas.
Dari rekaman video yang beredar di medsos, tampak polisi mengendari motor meminta dua kali tersangka untuk menepi. Namun malah menambah kecepatan dan tampak sengaja membanting stir untuk menabrak polisi dari samping.
Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, alasan tersangka dengan sengaja menabarak polisi karena takut di tes swab saat melihat ada operasi yustisi.
"Saat ada operasi tiga pilar Satgas Covid-19, tersangka tidak memakai masker dan kabur. Pengakuannya tukut di Swab karena menderita TBC. " ujarnya.
(TOM)