SURABAYA : Jabatan Walikota Surabaya Tri Rismharini resmi berakhir. Sebagai gantinya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya.
Dengan surat penugasan Whisnu, polemik rangkap jabatan Risma pun berakhir. Sebelumnya, Risma ditunjuk sebagai Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Dia mengungkapkan, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Rabu malam 23 Desember 2020.
Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” kata Jempin, Kamis 24 Desember 2020.
Selain itu, Kemendagri telah meminta DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda sidang paripurna terkait proses pemberhentian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tersebut.
"Meski demikian tak ada pelantikan untuk Plt Walikota. Sebab Pelantikan dilakukan jika sudah ada surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri," pungkasnya
(ADI)