Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan menjelasakan, aksi pencurian hewan itu terjadi Jumat, 20 November 2020. Sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku membawa mobil L300 nopol S 8631 A yang diparkir jauh dari lokasi.
“Mereka kemudian jalan kaki menuju sasaran. Dua ekor sapi dibawa dan diikat di pohon jati tengah hutan,” katanya.
Nahas, perbuatan mereka diketahui oleh seorang saksi bernama Ferdinan Ndolu, warga Kabupaten Kupang. Saksi pun mempertanyakan asal hewan itu. Pelaku menjawab kalau sapi itu milik mereka.
Tak percaya begitu saja, Ferdinan pun bergegas pergi melaporkan ke polisi hutan (Polhut) yang meneruskannya ke polisi. Setelah dicari, kedua pelaku ditemukan berjalan kaki keluar hutan.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku baru mencuri dua ekor sapi tersebut. Hewan itu diikat dalam hutan jati dan akan diambil menggunakan kendaraan L300. Petugas pun langsung menggelandang para pelaku dan mencari keberadaan hewan curian itu.
"Setelah kami temukan, kami membawa dua sapi itu menjadi barang bukti," katanya.
(ADI)