Pembobol Rekening BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa pembobolan bank BCA saat mendengarkan pembacaan putusan (Foto / Istimewa) Kedua terdakwa pembobolan bank BCA saat mendengarkan pembacaan putusan (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Mohammad Thoha otak pembobolan rekening BCA Rp320 juta milik Muin Zachry divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 3,5 tahun. Sedangkan tukang becak yang mengelabuhi teller BCA, Setu divonis 10 bulan penjara. Amar putusan kedua terdakwa dibacakan di ruang Sari 3 PN Surabaya oleh hakim Marper Pandiangan.

"Terdakwa atas nama Mochammad Thoha divonis tiga tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis, Senin 6 Februari 2023.

Dengan putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan yang dijatuhkan. Sebelumnya Thoha ditutut oleh JPU 4 tahun penjara. Sedangkan, Setu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

Diketahui sebelumnya, bermodal peci, pakaian, dan memanipulasi tanda tangan pemilik rekening, ia bisa mengelabuhi teller sebuah Bank BCA di Surabaya. Ia mencairkan tabungan milik korbannya, Muin Zachry.

baca juga : Kereta Panoramic Siap Meluncur Gubeng-Bandung, Ini Jadwalnya

Tak tanggung-tanggung, Setu menggondol Rp 345 juta uang tabungan Muin. Ya, pria yang bekerja sebagai tukang becak itu menceritakan, ia berinisiatif menggunakan peci ketika mendatangi bank swasta yang berlokasi di kawasan di Indrapura, Surabaya.

Hal tersebut dilakukan supaya perawakannya mirip korbannya, Muin. Agar aksinya lebih mulus, Setu memanfaatkan momen Pandemi COVID-19 dengan menyematkan masker agar wajahnya tak terlihat secara jelas.

Perihal itu dibenarkan saksi atau teller Bank BCA, yakni Maharani Istono Putri. Ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, ia mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa.


(ADI)

Berita Terkait