Usut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Panggil 3 Saksi Baru

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto / Istimewa) Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Kepala Devisi Humas (Div Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan update terbaru terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jumat 7 Oktober 2022. Hari ini polisi memanggil 3 saksi baru terkait kasus tersebut.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan tiga saksi, pertama Kasubbag Harpas Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris umum Arema FC dan anggota Polres Malang yang terlibat proses pengamanan di stadion kanjuruhan,” kata Dedi.

Lebih jauh dijelaskan, tim penyidik melakukan persiapan, panggilan 6 tersangka, yang akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada minggu depan.

“Enam tersangka tersebut yang sudah disampaikan pak Kapolri. Tersangka terkait pelanggaran pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 Juncto 52 UU 11 tahun 2022, tentang keolahragaan dengan tersangka AHL, Dirut PT LIB, AH, Ketua panitia penyelenggara dan SS, selaku Security Official,” jelas dia.

Sementara pada minggu depan, akan meminta keterangan juga terkait sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 360 terhadap tiga tersangka anggota Polri.

baca juga : Geger!, Mayat Bayi Ditemukan di TPA Benowo Surabaya

“Yaitu WSB, AD dan PSH, akan dimintai keterangan dan juga masih ada CCTV yang masih didalami. 32 CCTV itu yang ada di dalam maupun di sekitar stadion, kemudian hari ini kita dapatkan lagi CCTV yang berada di luar stadion masih didalami tim Labfor dan Inafis dalam rangka mengidentifikasi kejadian diluar,” pungkasnya.


(ADI)