Terbitkan Izin Palsu, Kejari Tahan ASN Pemkot Surabaya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan ASN Diskopdag Kota Surabaya berinisal HLP sebagai tersangka. HLP diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengurusan perizinan minuman beralkohol pada Diskopdag Kota Surabaya.

“Penetapan tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Jumat 16 Desember 2022.  

Kristiya menjelaskan kasus tersebut bermula dengan adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya yang menawarkan jasa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). HLP diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha, namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya,” tambah Kristiya.

baca juga : Kasus Dugaan 40 Sertifikat Aspal, Polisi Periksa Pegawai BPN Bojonegoro

Usai ditetapkan tersangka, HLP ditahanselama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.


(ADI)

Berita Terkait