MALANG : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengamankan Devi Athok Yulfitri (43). Langkah ini diambil pasca warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Malang kembali mengajukan autopsi terhadap kedua anaknya NDR (16) dan NDA (14) yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan secara hukum kliennya memang berhak mengajukan hak autopsi dan hak hukum ke kedua putrinya yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan Malang. Apalagi ibu dari dua putrinya sudah berpisah dengan Devi dan statusnya meninggal dunia juga karena Tragedi Kanjuruhan.
"Untuk menjaga Devi dari potensi intimidasi beberapa pihak, LPSK telah mengamankan kliennya di suatu tempat yang aman," terangnya.
“Saya sendiri tidak tahu, pokoknya aman di LPSK. Komunikasi dengan Pak Devi lancar, kita WA juga bisa,” jelasnya.
baca juga : Densus 88 Amankan 3 Terduga Teroris di Sumenep
Nantinya setelah surat permohonan autopsi diajukan LPSK ke Polda Jawa Timur, biasanya 2 – 3 hari autopsi akan diputuskan. Tetapi Imam berpendapat penyidik memerlukan waktu menunggu karena berkas pemeriksaan para tersangka telah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya ini punya pendapat menuggu P19 atau P21, kalau P21 tinggal sidang, P21 tetap bisa diusulkan di persidangan, cuma nunggu P19 ada petunjuk untuk autopsi dan penambahan pasal, itu legalitasnya penyidik untuk melakukan autopsi. Kapannya masih menunggu putusan,” pungkasnya.
(ADI)