Tenggak Miras Oplosan di Malang, 1 Tewas, 1 Kritis

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Pesta minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban. Kali ini menimpa dua warga Desa Plaosan, Kabupaten Malang. Satu orang tewas, sedangkan satu lagi dirawat di rumah sakit.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan kedua korban diketahui berinisial AJ (30) warga Patuksari RT 01 RW 02, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari dan DS (31) warga Patuksari RT 08 RW 01, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari.

"Korban AJ meninggal dunia Selasa pagi sedangkan DS hingga kini mengalami sesak pada bagian dada dan tidak sadarkan diri. Kini DS dirawat di RS Wava Husada," katanya, Rabu 10 Agustus 2022.

Usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap penjual miras oplosan yang diduga dikonsumsi kedua korban. Polisi pun bergerak mengawali penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian keduanya meminum minuman keras dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami segera menyelidiki dan mengamankan 5 botol minuman keras tanpa merek di Ngajum. Akibat pesta miras, ada dua korban. Satu meninggal dan satu dalam perawatan. Kami segera tindaklanjuti agar tidak ada korban lain," ucap Ferli.

Baca juga : Dua Makam di Tengah Hutan Gegerkan Warga Bojonegoro

Diketahui dari hasil penyelidikan tersebut terungkap korban membeli miras di toko milik EP di Dusun Talunsono RT03 / RW 05 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu 7 Agustus 2022.

"Pesta miras pun digelar dari pukul 20.30 WIB sampai hampir tengah malam atau pukul 23.30 WIB. Pesta Miras diikuti korban AJ, SS dan dua pemuda atau saksi. Sebanyak lima botol miras diminum di rumah DS," terangnya.

Setelah pesta miras selesai DS tidur di teras rumah dan korban AJ, serta saksi lain kembali ke rumah masing-masing. Pada Senin 8 Agustus 2022 sore, korban AJ mengeluh sakit di sekitar dada, keluarga sempat membawanya ke Puskesmas Wonosari hingga dirujuk ke RS Ramdhani Husada.

"Korban meninggal Selasa pagi dan sudah dimakamkan. Keluarga menolak dilakukan autopsi dan menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan penyelidikan. Namun demikian, kami tetap telusuri dan amankan minuman keras agar tidak ada kejadian lagi," katanya.

Petugas pun menyita dua botol kosong ukuran 400 ml bekas tempat minuman keras dan satu botol minuman keras ukuran 400 ml yang berisi cairan warna kuning bening berisi setengah botol (sisa lebih kurang 200 ml). Di toko milik EP, petugas menyita lima botol minuman keras tanpa merek.

 


(ADI)