JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Total aset yang disita mencapai Rp104,8 miliar.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ali mengatakan aset yang disita beragam. Antara lain tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor. Seluruh barang itu disita untuk pengusutan perkara. KPK memastikan seluruh aset yang disita bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
BACA: Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Ali.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan. KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan suaminya Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput telah disita KPK.
(TOM)