Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penjualan seragam dan pungutan liar di sekolah. Tindakan tersebut diambil setelah banyak sekolah dilaporkan memaksa wali murid untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
"Masyarakat bisa melapor atau mengadu hal itu melalui nomor WhatsApp 0811-3222-0000. Masyarakat juga bisa mengadu lewat hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprovdotgodotid," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak dikutip dari Medcom, Rabu, 26 Juli 2023.
Emil mengatakan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tengah menyiapkan SOP terkait sumbangan sukarela di SMAN dan SMKN. Menurut dia, komite sekolah boleh membuka sumbangan sukarela, tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak boleh ada unsur paksaan.
"Pada prinsipnya, sumbangan itu diperbolehkan karena ada aturan yang memperbolehkan itu di tingkat pusat dan justru pakai itu supaya tidak liar. Tapi tidak boleh dipaksakan," ungkap Emil.
Sementara itu, Emil secara tegas melarang sekolah memaksa wali murid atau orang tua pelajar untuk membeli seragam yang disediakan. Koperasi sekolah bakal dilarang berjualan seragam bila hal tersebut terus terjadi.
"Keputusan itu (melarang sekolah menjual seragam) tidak tertutup, apakah nanti konklusinya akan ke situ, maka kita belum menutup itu. Tapi sekali lagi koperasi punya hak untuk menjual apa saja. Makanan juga boleh dijual, tapi tidak boleh memaksa," tegasnya.
(SUR)