26 Jaksa Kejari Surabaya Dapat Penghargaan dari Walikota

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menyerahkan penghargaan kepada jaksa di Kejari Surabaya (Foto / Clicks.id) Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menyerahkan penghargaan kepada jaksa di Kejari Surabaya (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada sebanyak 26 jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan menyelamatkan uang negara mencapai Rp312 miliar lebih.

Para jaksa Kejari Surabaya penerima penghargaan di antaranya Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca A, serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Surabaya Normadi Elfajr.

Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan langsung Wali Kota Eri Cahyadi dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jumat 23 April 2021.

Eri menuturkan, ada pembaruan atau penambahan item dalam kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya. Pihaknya pun semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi di Kota Surabaya bisa diselesaikan.

"Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Eri.

Pemkot Surabaya optimistis, ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah. Tentunya aset yang telah berhasil diselamatkan itu ke depannya diharapkan dapat bermanfaat untuk warga Kota Surabaya.

Sebagai tanda terima kasih dan bentuk apresiasi, Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada 26 Jaksa Kejari Surabaya. Sebab, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan, Pemkot Surabaya dapat berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara.

"Penghargaan ini sebagai tanda terima kasih kami dari Pemkot Surabaya. Penghargaan ini kalau dinilai kecil nilainya dari apa yang telah diperjuangkan teman-teman Kejari Surabaya dengan mengembalikan aset untuk warga Surabaya," katanya.

Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan langsung Wali Kota Eri Cahyadi dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jumat (23/4/2021). Eri menuturkan, ada pembaruan atau penambahan item dalam kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya. Pihaknya pun semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi di Kota Surabaya bisa diselesaikan.

"Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Eri.

Pemkot Surabaya optimistis, ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah. Tentunya aset yang telah berhasil diselamatkan itu ke depannya diharapkan dapat bermanfaat untuk warga Kota Surabaya.

Sebagai tanda terima kasih dan bentuk apresiasi, Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada 26 Jaksa Kejari Surabaya. Sebab, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan, Pemkot Surabaya dapat berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara.

"Penghargaan ini sebagai tanda terima kasih kami dari Pemkot Surabaya. Penghargaan ini kalau dinilai kecil nilainya dari apa yang telah diperjuangkan teman-teman Kejari Surabaya dengan mengembalikan aset untuk warga Surabaya," katanya.

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto juga mengucapkan terima kasih kepada wali kota beserta jajaran di Pemkot Surabaya. Sebab, Kejari Surabaya telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemkot, baik nonlitigasi maupun litigasi.

"Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp2,2 miliar," kata Anton.

Dengan adanya penambahan item dalam kerjasama MoU ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya.

Diketahui, tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari Surabaya ini terdiri atas 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kemudian, perkara nonlitigasi sebanyak 65, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara. Selain itu, dari kerja sama ini, pemkot didampingi Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp312,277 miliar serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp2,225 miliar.

 


(ADI)