KEDIRI : Sebagai seorang kepala keluarga, kelakuan AHS (42) tak pantas ditiru. Pria asal Prambon, Nganjuk ditangkap polisi setelah kedepatan menjual istrinya, MR (41) kepada pria hidung belang.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan korban ditawarkan melalui facebook sejak setahun terakhir. Modus ini terbongkar saat tim siber Polres Kediri mendapati unggahan di salah satu grup Swinger Pasutri Tulungagung-Kediri.
"Dari grup itu kami mendapati tersangka menjual korban seharga Rp 1 juta," kata Lukman, Selasa 6 April 2021.
Setelah mendapati unggahan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Lalu dari informasi, tersangka dan korban sedang melayani pria hidung belag di salah satu hotel. Polisi pun melakukan penggerebakan.
"Pelaku tengah menemani korban melayani seorang pria hidung belang dengan layanan threesome," tegasnya.
Menurut Lukman dari keterangan tersangka, selama setahun terakhir tersangka sduah menerima lima pria hidung belang. Tersangka berdalih nekat berbisnis haram ini untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka mengaku dipecat sebagai seorang sopir akibat pandemi covid-19," pungkasnya.
Sementara tersangka terancam pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari pelacuran dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
(ADI)