PONOROGO : Sebanyak 30 calo yang terlibat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo segera diberikan sanksi. Sanksi yang akan dijatuhkan bergantung kesalahannya. Ada yang turun jabatan hingga potong gaji 5 persen selama setahun.
“Kami berikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Tentunya yang di ranah kami. PNS-nya dan PPPK-nya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andy Susetyo, Rabu 21 September 2022.
Dia menjelaskan untuk PNS yang masih aktif berinisial S dikenai sanksi pemberhentian dari jabatannya atau jabatan fungsional. Sehingga S yang merupakan fungsional di Dinas Pendidikan beralih menjadi staf biasa.
“Sanksi itu selama 1 tahun. Kategorinya adalah berat . Sesuai PP nomor 94 tahun 2021,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini.
Sedangkan, 27 PPPK yang terlibat, rinciannya adalah 3 orang masuk kategori sedang berat. Kemudian sedang sedang ada 9 orang dan sedang ringan ada 15 orang. Sanksi paling berat pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan, itu untuk yang 3 orang.
Baca juga : Praktik Percaloan PPPK di Ponorogo Sudah Berjalan Sejak 2021, Begini Modusnya
Sanksi sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Sedangkan sanksi, ringan pemotongan gaji 5 persen selama 6 bulan.
"Sanksi itu berdasarkan perjanjian kerja yang sudah diteken antara bupati dan bersangkutan (PPPK),” jelas Andy.
Menurutnya, dengan menjadi pusaran pencaloan, PPPK yang terlibat bakal menjadi bahan pertimbangan. Apakah bakal dilanjutkan atau tidak. Karen PPPK itu dibuat 5 tahunan. “Kita lihat aturan lagi. Kaitan dengan sanksi ada peraturan khusus,” pungkasnya.
(ADI)