MOJOKERTO: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto meminta agar seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi pasca ditetapkannya Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan sejumlah pentolan Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
“Mengajak kepada seluruh stake holder dan elemen bangsa, terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar dapat menciptakan suasana kondusif, dan tidak terprofokasi dan memprofokasi umat,” kata Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adhim Alwy dalam rilis yang diterima Clicks.id, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam rilisnya, Kiai Adhim, sapaan akrabnya, juga mendukung penuh upaya tegas dari kepolisian. Terutama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan jajarannya, yang menindak tegas terhadap siapapun untuk menegakkan hukum di Indonesia.
“Mendukung sikap tegas polri dalam hal ini dilakukan Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol M. Fadil Imran) dan jajaran, dalam menindak terhadap siapapun dalam menegakkan hukum di indonesia. Dengan tetap berpedoman terhadap prinsip justice before the law,” imbuh Kiai Adhim.
PCNU Kabupaten Mojokerto mengutuk keras semua bentuk kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun intimidasi, yang dilakukan organisasi masyarakat yang bermarkas di Jakarta tersebut. Seperti yang terjadi di kediaman ibunda Menkopolhukam Mahfud MD di Madura, serta targedi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“PCNU Kabupaten Mojokerto juga mengecam segala aksi premanisme yang terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek, berupa penyerangan terhadap polri sehingga terjadi bentrokan fisik antara kedua belah pihak,” ujarnya.
(TOM)