Dipenjara 8 Tahun dan Dicambuk 800 kali, Sumarni Lolos Hukuman Mati

Lili Sumarni mengaku trauma dan enggan kembali menjadi TKW pasca kasus yang menyeretnya (Foto / Istimewa) Lili Sumarni mengaku trauma dan enggan kembali menjadi TKW pasca kasus yang menyeretnya (Foto / Istimewa)
SITUBONDO : Tuduhan memiliki ilmu sihir membuat Lili Sumarni alias Laila Samrani (36) harus membayar mahal. Tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo diancam hukuman mati di Pengadilan Arab Saudi.

Hanya saja takdir berakta lain, Sumarni lolos dari hukuman mati. Meskipun ia harus menjelani masa hukuman delapan tahun penjara dan dicambuk hingga 800 kali.

“Saya dilaporkan oleh majikan ke polisi Arab Saudi. Saya dituduh punya sihir yang membuat anggota keluarga dari majikan saya sakit,” kata ibu dua anak itu ditemui di rumahnya, Minggu 22 November 2020.

Sumarni mengaku bersyukur karena tuduhan yang selama ini dialamatkannya tidak terbukti.

“Saya dibebaskan karena tidak cukup bukti. Saat itu saya pasrah kepada Allah,” ucapnya.

Saat ini, Sumarni bersyukur lantaran telah kembali dan berkumpul bersama keluarganya di Desa Sumberanyar. Atas kejadian itu, ia mengaku trauma dan tidak akan kembali bekerja di luar negeri.

“Saya akan membuka usaha di desa saja,” ucapnya.

 


(ADI)